Site Loader
Sekarang ada jasa pengurusan hak paten skincare

Mendaftarkan suatu produk seperti skincare agar terlindungi secara hukum dan tidak mudah ditiru atau diakui pihak lain harus melalui beberapa tahap. Kelengkapan dokumen juga harus disiapkan saat mengurus hak paten ke jasa pengurusan hak paten skincare.

Tahap-Tahap Mengurus Hak Paten

Paten adalah suatu hak eksklusif atau khusus yang diberikan negara kepada seorang inventor atas penemuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengolah sendiri hasil penemuannya atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Berikut ini adalah tahapan pengurusan hak paten

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Kelengkapan dokumen paten, meliputi judul, latar belakang, deskripsi, gambar, dan penjelasan tentang penemuan apa saja yang termasuk baru dan layak untuk diberikan hak paten.
  2. Formulir permohonan rangkap 4.
  3. Membayar biaya permohonan hak paten.
  4. Apabila pengajuan permohonan disetujui maka akan mendapatkan tanggal penerimaan. Kemudian akan ada tahap berikutnya yaitu mengisi formulir untuk jangka waktu 3 bulan setelah tanggal penerimaan, terdiri dari:
  5. Surat pernyataan hak.
  6. Surat kuasa bagi yang pemohonannya dilimpahkan kepada orang lain.
  7. Fotokopi kartu identitas bagi pemohon perorangan, atau fotokopi akta pendirian badan hukum.
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  9. Pemeriksaan apakah permohonan hak paten dikabulkan atau tidak bisa dilihat pada berita resmi dan media resmi yang mengumumkan paten. Pengumuman berlangsung selama 6 bulan dan masyarakat bisa menyanggah bila invensi tidak memenuhi syarat dengan cara menulis surat kepada DJKI.
  10. Permohonan hak paten yang lolos bisa mengajukan pemeriksaan substantif dengan menyerahkan formulir dan membayar biayanya. Permohonan pemeriksaan substantif diberi waktu selama 36 bulan setelah tanggal penerimaan atau permohonan akan ditarik kembali.
  11. Pemberian sertifikat hak paten kepada pemohon yang lolos dilakukan paling lambat 36 bulan setelah permohonan pemeriksaan substantif. Pemohon dapat mengajukan banding bila permohonannya ditolak. Namun kemungkinan penolakan terhadap invensi tetap bisa terjadi. Maka invensi akan menjadi milik publik.
  12. Pemegang hak paten diwajibkan untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten. Jika tidak dilakukan pembayaran selama 3 tahun berturut-turut maka paten akan dianggap batal.

Mengurus hak paten dengan datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi sebagian orang dianggap rumit. Pengisian formulir juga harus cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan. Belum lagi jika harus mengantri yang tentunya memakan waktu.

Sekarang ada jasa pengurusan hak paten skincare dan produk lain yang bisa diakses secara online. Tentu saja adanya jasa ini dapat mempermudah pengurusan permohonan hak paten. Meski akan ada harga tambahan tidak seperti jika mengurus sendiri karena kepraktisan yang ditawarkan.

Jasa pengurusan hak paten skincare berbasis online biasanya membantu segala hal tentang pengurusan permohonan hak paten dari awal. Pemohon bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyedia jasa. Sehingga invensi mulai dari produk, nama, logo, dan lainnya tidak akan menyamai yang lain.

Proses pendaftaran maupun pengisian formulir juga akan dibantu sehingga meminimalkan kesalahan. Monitoring terhadap permohonan hak paten juga dibantu oleh jasa pengurusan hak paten skincare, serta sertifikat bila paten lolos akan dikirimkan.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *